Rabu, 05 Desember 2007

Polisi Harus Hormati Hak Jurnalis Mencari Informasi

Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini korbannya adalahFarouk Arnaz, jurnalis Jawa Pos yang ada di Jakarta. Arnaz mengalamikekerasan berupa perampasan kamera, penghapusan karya jurnalistik, dandiskrimisasi memperoleh informasi. Pelaku kekerasan itu adalah Kepala Unit IDirektorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Julius Srijono.
Kekerasan tersebut terjadi pada hari Senin (3 Desember 2007). Pada pukul14.00 WIB, Arnaz meliput rekontruksi kasus pemakaian narkoba di rumahrocker gaek Achmad Albar di Cinere, Depok. Saat itu polisi sangat ketatmembatasi jurnalis untuk meliput dan mengambil gambar kegiatan tersebutdengan alasan lokasi sempit.
Satu jam berikutnya, polisi menggelar rekontruksi di rumah kontrakan yangberjarak sekitar 500 meter dari rumah Achmad Albar. Sebelum rekontruksiberlangsung Arnaz memasuki rumah tersebut. Hal itu karena rumah tidakdilindungi oleh police line. Saat berlangsung rekontruksi, Arnaz punmengambil gambar adegan. Namun, Kombes Srijono merampas kamera Arnaz danmenyatakan Arnaz menyusup.
Sampai sore hari, kamera Arnaz masih ditahan oleh Kombes Srijono diruangannya di lantai 5 Bareskrim. Namun saat kamera dikembalikan kepadaArnaz, foto rekontruksi yang didapat ternyata telah hilang. Saat ituditanyakan, Kombes Srijono menyatakan rekontruksi tersebut tertutup bagisemua jurnalis. Nyatanya, pada malam harinya, rekontruksi tersebut munculsecara gamblang di salah satu stasiun televisi swasta.
Pada hari selasa (4 Desember), Arnaz melaporkan Kombes Srijono kepada DivisiPropam Mabes Polri, divisi yang bertugas menegakkan disiplin korps polisi.Sampai saat ini laporan tersebut masih dalam proses.
Oleh karena itu, AJI Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut Mabes Polri harus menegaskan kembali komitmennya melindungihak jurnalis mencari dan menyebarluaskan informasi yang dilindungi oleh UUPers Nomor 40 Tahun 1999 dengan memberikan sanksi tegas kepada Kombes PolisiSrijono yang telah menghalang-halangi tugas jurnalistik Farouk Arnaz.2. Menuntut Mabes Polri meminta maaf secara terbuka kepada korban dankomunitas jurnalis pada umumnya atas tindakan penghalang-halangan kebebasanmencari informasi yang dilakukan Kombes Polisi Srijomo.3. Menghimbau seluruh komunitas dan organisasi jurnalis di Indonesiauntuk merapatkan barisan menghadapi tekanan baru dari para sumber berita danmelakukan aksi solidaritas atas intimidasi dan penghalangan akses informasiyang dilakukan aparat kepolisian.
Jakarta, 4 Desember 2007
Ketua Aji Jakarta Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta
Jajang Jamaluddin Umar Idris

Tidak ada komentar: