Rabu, 05 Desember 2007

Bupati Nagan Di Demo

Kabar ini saya terima tadi malam, berisi pesan Senin di awal Desember ini, bupati nagan raya ampon zoel akan di demo warganya. sebuah sikap politik dari para oposisi pemerintah di wilayah yang kaya kandungan alamnya dengan mineral itu.

Nagan raya memiliki kebun sawit paling besar di pantai barat aceh, lahan disana banyak dikuasai oleh perusahan perkebunan. beberapa investor juga sudah menambatkan hati untuk berinvestasi di wilayah itu.

Nagan Raya dengan Ibukota kabupaten bernama Jeuram memiliki sejarah panjang tentang kerajaan tua di Aceh. Wilayah ini lebih duluan berkembang sebelum kerajaan sultan iskandar muda ada

sekian dulu , info soal nagan kita sambung nanti saja.

salam

Polisi Harus Hormati Hak Jurnalis Mencari Informasi

Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini korbannya adalahFarouk Arnaz, jurnalis Jawa Pos yang ada di Jakarta. Arnaz mengalamikekerasan berupa perampasan kamera, penghapusan karya jurnalistik, dandiskrimisasi memperoleh informasi. Pelaku kekerasan itu adalah Kepala Unit IDirektorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Julius Srijono.
Kekerasan tersebut terjadi pada hari Senin (3 Desember 2007). Pada pukul14.00 WIB, Arnaz meliput rekontruksi kasus pemakaian narkoba di rumahrocker gaek Achmad Albar di Cinere, Depok. Saat itu polisi sangat ketatmembatasi jurnalis untuk meliput dan mengambil gambar kegiatan tersebutdengan alasan lokasi sempit.
Satu jam berikutnya, polisi menggelar rekontruksi di rumah kontrakan yangberjarak sekitar 500 meter dari rumah Achmad Albar. Sebelum rekontruksiberlangsung Arnaz memasuki rumah tersebut. Hal itu karena rumah tidakdilindungi oleh police line. Saat berlangsung rekontruksi, Arnaz punmengambil gambar adegan. Namun, Kombes Srijono merampas kamera Arnaz danmenyatakan Arnaz menyusup.
Sampai sore hari, kamera Arnaz masih ditahan oleh Kombes Srijono diruangannya di lantai 5 Bareskrim. Namun saat kamera dikembalikan kepadaArnaz, foto rekontruksi yang didapat ternyata telah hilang. Saat ituditanyakan, Kombes Srijono menyatakan rekontruksi tersebut tertutup bagisemua jurnalis. Nyatanya, pada malam harinya, rekontruksi tersebut munculsecara gamblang di salah satu stasiun televisi swasta.
Pada hari selasa (4 Desember), Arnaz melaporkan Kombes Srijono kepada DivisiPropam Mabes Polri, divisi yang bertugas menegakkan disiplin korps polisi.Sampai saat ini laporan tersebut masih dalam proses.
Oleh karena itu, AJI Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut Mabes Polri harus menegaskan kembali komitmennya melindungihak jurnalis mencari dan menyebarluaskan informasi yang dilindungi oleh UUPers Nomor 40 Tahun 1999 dengan memberikan sanksi tegas kepada Kombes PolisiSrijono yang telah menghalang-halangi tugas jurnalistik Farouk Arnaz.2. Menuntut Mabes Polri meminta maaf secara terbuka kepada korban dankomunitas jurnalis pada umumnya atas tindakan penghalang-halangan kebebasanmencari informasi yang dilakukan Kombes Polisi Srijomo.3. Menghimbau seluruh komunitas dan organisasi jurnalis di Indonesiauntuk merapatkan barisan menghadapi tekanan baru dari para sumber berita danmelakukan aksi solidaritas atas intimidasi dan penghalangan akses informasiyang dilakukan aparat kepolisian.
Jakarta, 4 Desember 2007
Ketua Aji Jakarta Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta
Jajang Jamaluddin Umar Idris

Selasa, 04 Desember 2007

7 Miliyar Uang Makan PNS Abdya Tidak Jelas

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya hingga kini belum membayarkan uang makan 2.815 Pegawai Negeri Sipil di wilayah itu.

Merujuk Surat Edaran Menteri Keuangan RI Tanggal 23 Februari 2007 yang berisi Salinan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK,05/2007 Tentang Pemberian Uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil yang di tanda tangan oleh Menteri keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Biro Umum u.b Kepala Bagian Tata Usaha Departemen Keuangan RI Antonius Suharto

Surat tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai Tanggal 1 Januari 2007 dan di lampiri dengan Surat Perintah Bayar.

Maka, setiap PNS di seluruh indonesia berhak menerima uang makan sebesar Rp.10000/hari kerja dan dalam satu bulan dihitung selama 22 hari kerja dan pembayarannya dibayar pada awal bulan, Dana in disalurkan melalui Pemerintah Daerah Setempat yang dananya sudah di masukkan ke dalam DAU (Dana Alokasi Umum) dan sudah di tranfer ke masing-masing Daerah.

Namun uang tersebut sampai kini belum diterima oleh PNS, malah banyak pegawai yang ditanyai tidak mengetahui soal dana tersebut. "Belum, emangnya ada," kata seorang PNS dilingkungan Sekdakab Abdya.

JUmlah PNS di kabupaten Aceh Barat Daya sebanyak 2.815 orang, terdiri dari tenaga guru 1.296 orang, tenaga kesehatan 334 orang dan PNS biasa 1.185 orang.

Uang makan yang seharusnya di bayar Pemkab Abdya itu berjumlah Rp10.000/hari kerja untuk setiap PNS. Dalam sepekan PNS di kabupaten Aceh Barat Daya bekerja mulai Senin hingga Jumat atau dalam sebulan sekitar 22 - 23 hari kerja.

Setiap bulan seharusnya seorang PNS mendapat uang makan sebanyak Rp.220.000-Rp230.000,-, Bayangkan bila setahun, Periode 2007 ini sampai Rabu (5/12) PNS di Kabupaten Aceh Barat Daya bekerja 240 hari, atau sampai akhir tahun PNS akan bekerja selama 256 hari.

Dari jumlah hari kerja tersebut Pemerintah harus membayar Rp7.206.400.000 Milyar untuk 2.815 orang PNS

Lantas kemana uang makan tersebut kini? Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Yunus Mawardi yang ditanyai Rabu (5/12) menyebut uang makan sudah di bayarkan lewat Tunjangan Khusus atau dikenal dengan nama TC.

"Soal uang makan itu, Kita sudah memberitahunya, saat sidang di dewan, sama kepala dinas, uang makan tersebut sudah dibayarkan lewat TC sudah masuk didalamnya," kata Yunus

Tentang uang TC yang disebutkan Yunus pembayarannya ditetapkan lewat Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya, Nomor 900/211/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Besaran Tunjangan Khusus Atas Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Abdya Tahun Anggaran 2007 yang ditetapkan Tanggal 02 Juni 2007.

Namun surat itu sangat bertolak belakang dengan Surat Edaran Menteri Keuangan RI dan Lampiran Surat perintah Bayar.

Sebagai PNS Yunus dalam sebulan mengaku menerima TC Rp 1.750.000, sementara PNS lain disebutkan Yunus jumlahnya bervariasi, tergantung golongan dan pangkat. Namun Yunus mengaku saat dibayarkan TC pemerintah tidak merinci pembayaran uang makan tersebut. "memang itu tidak dirinci," kata Yunus.

Rabu, 28 November 2007

teman ku asik tidursaja

hai pak tarmizi jangan tidur saja, berkaryalah

Blog baru

baru mauli sekarang

Pelecehan

Pelecehan terhadap tiga wartawan di Kabupaten Aceh Barat Daya oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim, pada Rabu (21/11) lalu berbuah perlawanan. Tiga wartawan yang dihina Bupati yang juga mantan Redaktur Pelaksana Serambi Indonesia itu, Jaka Rasyid (Harian Waspada), Alman (Rakyat Aceh), dan Faisal (Harian Global) melaporkan kasus ini ke Polisi.

Ihwal pelecehan itu terjadi saat ketiga wartawan itu hendak mengonfirmasi laporan Gerakan Antikorupsi Indonesia yang menuding Akmal mengorupsi dana APBD tahun 2007. Gerak Indonesia melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, belum sempat mereka memperoleh keterangan, Bupati Akmal Ibrahim malah mendamprat dengan kata-kata kasar. "Tulis saja semua kalian, jangan cari pembenaran kepada saya," kata Jaka Rasyid menirukan ucapan Akmal di sela-sela jumpa pers di Kantor AJI Banda Aceh, Selasa (27/11) ini. Awalnya, wartawan menilai hal itu gurauan semata dengan menjelaskan maksud kedatangan mereka ke rumah Akmal.

Akmal tidak menghiraukan. Ia malah terus menghardik para wartawan. Puncaknya, Akmal Ibrahim berujar dengan nada tinggi, “Lebih mahal harga tai dengan kalian,” katanya. Penghinaan itu dilakukan secara berulang-ulang di hadapan pendukungnya serta anggota DPRK Abdya, Baihaqi Daud dan Muzakir ND. Beberapa orang yang mendengar menyambut umpatan itu dengan tertawa.

Tiga wartawan memilih pergi dan melaporkan kasus ini ke AJI Banda Aceh dan Polres Persiapan Kabupaten Aceh Barat Daya. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Muhammad Hamzah mengecam tindakan Bupati Akmal Ibrahim yang telah merendahkan dan melecehkan profesi wartawan. “Itu jelas pelecehan, AJI Banda Aceh mendukung upaya Jaka dan kawan-kawan bila ingin menyelesaikan kasus ini sesuai hukum,” katanya.

AJI Banda Aceh mendorong kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara baik, meski harus menempuh jalur hukum. “AJI Banda Aceh juga Mendesak aparat keamanan untuk menggunakan Undang Undang No 40/1999 tentang Pers dalam menangani kasus pelecehan dan penghinaan wartawan ini, serta mendorong kepada setiap jurnalis di Aceh untuk tetap menjunjung etika jurnalistik dan profesionalitas dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai jurnalis sesuai dengan UU Pers No 40/1999,” kata Hamzah.

Hingga saat ini Bupati Aceh Barat Daya oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim belum mengatakan permintaan maaf kepada wartawan. Dalam tahun 2007 terjadi enam kasus kekerasan pada wartawan di NAD. Yang terakhir pelecehan wartawan oleh pegawai Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias, Zainun Yusuf pada wartawan Serambi Indonesia. Kasus itu berakhir damai.